ARTIKEL MANAJEMEN EKONOMI PERBANKAN
NAMA : RADEN ANINDYO
NPM : 15212814
KELAS : 1EA04
MANAJEMEN EKONOMI PERBANKAN
(BANK SYARI’AH)
Bank syariah adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip Islam, yaitu aturan
perjanjian (akad) antar bank dengan pihak lain (nasabah) berdasarkan hukum
Islam. Sehingga perbedaan antara bank Islam (syariah) dengan bank konvensional terletak pada prinsip
dasar operasinya yang tidak menggunakan bunga, akan tetapi menggunakan prinsip
bagi hasil, jual beli dan prinsip lain yang sesuai dengan syariat Islam, karena
bunga diyakini mengandung unsur riba yang diharamkan (dilarang) oleh Agama
Islam (Heithzal Rivai, dkk, 2007).
Dana Pihak Ketiga Bank
Syariah
Dana Pihak Ketiga adalah dana yang diperoleh dari
masyarakat, dalam arti masyarakat sebagai individu, perusahaan, pemerintah,
rumah tangga, koperasi, yayasan, dan lain-lain baik dalam mata uang rupiah
maupun dalam valuta asing. Pada sebagian besar atau setiap bank, dana masyarakat ini
umumnya merupakan dana terbesar yang dimiliki. Hal ini sesuai dengan fungsi
bank sebagai penghimpun dana dari masyarakat (Heithzal Rivai, dkk, 2007).
Pembiayaan
Bank Syariah
Pemberian kredit pada bank konvensional dalam meminjamkan
uang kepada yang membutuhkan dan mengambil bagian keuntungan berupa bunga dan
provisi dengan cara membungakan uang yang dipinjamkan tersebut.
Prinsip
syariah menandakan transaksi semacam ini dan mengubahnya menjadi pembiayaan.
Bank tidak meminjamkan sejumlah uang pada nasabah, tetapi membiayai proyek
keperluan nasabah. Dalam hal ini bank berfungsi sebagai intermediasi uang tanpa
meminjamkan uang dan membungakan uang tersebut sebagai gantinya, pembiayaan
usaha nasabah tersebut dapat dilakukan dengan cara membelikan barang yang
dibutuhkan nasabah. Lalu bank menjual kembali kepada nasabah atau dapat pula
dengan cara bank mengikutsertakan modal dalam usaha nasabah (Heithzal Rivai,
dkk, 2007).
TANGGAPAN : Menurut saya ekonomi perbankan menggunakan prinsip
islam dan dia tidak menggunakan bunga , itulah yang membuat bank syari’ah
membedakan dengan bank umum lainnya .
SARAN :
Lebih baik kita menyimpan uang pada bank
syari’ah karna bank syari’ah mengaut prinsip islam yang mengharamkan mengambil
bunga .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar